PPWI,PADANG -- Lanjutan Sidang dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Ismail Novendra selaku Pemimpin Umum dan penanggungjawab Koran Jejak News yang seharusnya dilaksanakan Selasa (31/7/2018) ditunda.
Sidang lanjutan ini ditunda, lantaran saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syawal Muhammad, SH MH dan Iqbal, SH tidak hadir.
Menurut agendanya, saksi yang akan dihadirkan JPU dalam persidangan yaitu saksi Ahli Pers dari Dewan Pers. Sayangnya, sudah dua kali saksi ahli pers tersebut tidak bisa hadir dipersidangan.
Hal itu, tentunya membuat Majelis Hakim yang diketuai oleh Syukri.SH bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum tentang alasan tidak bisa menghadirkan saksi, dan meminta JPU untuk serius dalam menghadirkan saksi.
Mendapati pertanyaan dari Majelis Hakim, Syawal Muhammad selaku JPU berjanji akan menghadirkan saksi ahli pers pada sidang berikutnya yang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, pada Selasa 7 Agustus 2018 mendatang ini.
Seperti diketahui sebelumnya, Ismail Novendra dihadapkan sebagai terdakwa di pPengadila Negeri Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News pada Agustus 2017.
Pemberitaan tersebut berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggungjawab dikoran Jejak News oleh Afrizal Djunit yang merupakan paman dari Irjen Pol Fakhrizal SH, M.Hum Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), pada 7 September 2017.
Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat pada 7 September 2017 di Polda Sumbar tersebut langsung direspon secara kilat oleh pihak Polda Sumbar dan menjadikan Ismail sebagai tersangka pada 8 September 2017.
Setelah penyidik Polda Sumbar menetapkan Ismail sebagai tersangka, Dewan Pers langsung bereaksi dan mengeluarkan pendapat melalui suratnya.
Dalam surat tertanggal 9 Oktober 2017 nomor 555/DP/K/X/2017 tersebut dinyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Jejak News terkait PT. Bone Mitra Abadi yang direktur operasionalnya adalah paman Kapolda Sumbar adalah sengketa pemberitaan pers.
Oleh sebab itu, penyelesaiannya harus melalui dewan pers. Selain itu, afAfriz Djunit selaku pelapor juga harus membuat hak jawab terlebih dahulu dan melaporkan masalah tersebut ke dewan pers. (release)
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.