-->

Belum Ada Parpol di Aceh Singkil Daftar Bacaleg

REDAKSI

PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIL -- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Singkil Wira Surya Santika mengatakan hingga hari ke-10 belum ada partai politik yang mengajukan berkas bakal calon legislatif. 

"Padahal tahapan ini berlangsung hanya dua pekan, terhitung sejak tanggal 4 Juli hingga tanggal 17 Juli 2018. Dengan begitu, masa pengajuan berkas bacaleg 2019 ini tenggat waktunya tinggal empat hari lagi," kata Wira Surya Santika, Jumat (13/7/2018) di Aceh Singkil.

Wira melanjutkan, jika lebih cepat mengajukan sebelum batas akhir tenggat waktu, partai politik masih punya waktu untuk melakukan perbaikan apabila ada kekeliruan atau kekurangan berkas pecalonan.

"Tapi sampai hari ini masih sepi peminat. Semoga, dalam empat hari kedepan ini seluruh parpol bisa segera mengajukan berkas bacalegnya," ujar Wira.

Wira mengaku, pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan partai politik yang menjadi peserta pemilu di Aceh Singkil belum juga mendaftarkan bacalegnya. 

Karena itu Wira berharap agar partai politik baik dari  Partai Lokal (Parlok) maupun Partai Nasional (Parnas) bisa mendaftar sesuai dengan waktu yang telah direncanakan. [RED]
Komentar Anda

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.

Berita Terkini