PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIL -- Siang tadi, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Menggugat (APM) melakukan unjuk rasa di depan Kantor PT.Socfindo Kebun Lae Butar, Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Para pengunjuk rasa menuntut janji pengurus PT.Socfindo tentang lowongan lapangan kerja yang pernah dijanjikan melalui sebuah kesepakatan MOU.
"Kami meminta agar PT. Socfindo melepaskan lahan HGU 100 meter dari badan jalan untuk tata pengembangan kelola ruang dan wilayah kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil," kata koordinator APM, Suandi Tumangger yang didampingi para pemuda dalam orasinya.
Bukan hanya itu, para pengunjuk rasa meminta PT.Socfindo agar dapat menerima tandan buah Sawit (TBS) masyarakat sekitar dengan mengikuti peraturan undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Kami juga meminta PT.Socfindo segera merelokasi pabrik PMKS, yang sudah tidak layak untuk beroperasi di wilayah pemukiman padat penduduk karena menganggu kenyamanan, Kesehatan masyarakat sekitar yang berdekatan langsung Dengan perusahaan ke wilayah yang jauh dari pemukiman penduduk," sebut Suandi.
Menanggapi aksi unjuk rasa ini, Pengurus PT Socfindo Kebun Lae Butar, Erikson Ginting mengatakan pihaknya sangat menghargai hak setiap warga negara, termasuk dari para pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Menggugat (APM) dalam menyampaikan pendapat mereka selama dilakukan secara damai dan dalam koridor hukum yang berlaku.
Terkait dengan tuntutan pengunjuk rasa yang meminta agar janji pengurus PT.Socfindo tentang lowongan lapangan kerja yang pernah dijanjikan melalui sebuah kesepakatan MOU, kata Erikson, pihak perusahaan sudah melaksanakannya, walaupun apa yang di tuntut oleh pemuda belum memenuhi kepuasan mereka.
Sementara berkenaan dengan tuntutan agar PT. Socfindo melepaskan lahan HGU 100 meter dari badan jalan untuk dijadikan tata pengembangan kelola ruang dan wilayah Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Ia menyebutkan belum ada aturan yang mengatur hal tersebut dan jika ada, seharusnya aparat pemerintah yang meminta bukan dari se kelompok orang atau satu golongan.
"Berkenaan dengan tuntutan agar PT.Socfindo dapat menerima tandan buah Sawit (TBS) masyarakat sekitar dengan mengikuti peraturan undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, dapat kami jelaskan bahwa kapasitas pabrik PT Socfindo tidak mencukupi untuk mengolah buah tandan Sawit Segar milik pihak ke 3," sebutnya.
Terakhir kata Erikson, Berkenan dengan relokasi atau pemindahan pabrik PT Socfindo tentunya harus mengikuti aturan yang ada dan melalui prosedure. [RED]
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.