PPWI, BANDA ACEH - Ribuan Masyarakat Aceh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) mengelar aksi Demonstrasi di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Senin (9/7/2018).
Dalam orasinya, para pendemo yang datang dari berbagai pelosok Desa di wilayah Aceh dan dengan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membebaskan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf karena tidak bersalah.
Para pendemo juga menyatakan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan KPK. Saat ini, KPK menahan dan menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka korupsi.
"Operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan terhadap Irwandi Yusuf merupakan permainan para elite politik. Dan OTT KPK tersebut juga ilegal," ketus dia seraya disambut yel-yel pengunjuk rasa sebagaimana dikutip dari aceh.antaranews.com.
Sementara itu, sebaliknya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta pada hari Senin telah menyerahkan surat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Aceh kepada Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Para Demonstran juga menegaskan memberikan waktu kepada KPK untuk membebaskan Irwandi Yusuf. Jika tidak, para pendemo yang tergabung dalam KMAB mengancam akan menjemput pulang Irwandi Yusuf yang saat ini dalam tahanan KPK.
"Jika tuntutan kami tidak direspons, kami akan ke Jakarta, dan akan menggelar aksi lebih besar lagi. Kami juga tidak akan pernah tinggal diam untuk membebaskan Irwandi Yusuf," sebut orator aksi.
Dalam aksi demonstrasi tersebut massa KMAB ikut membentangkan kain putih yang ditandatangani oleh peserta demonstrasi sebagai bentuk dukungan guna menuntut KPK untuk membebaskan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Aksi massa tersebut juga sempat memacetkan lalu lintas di ruas jalan depan Masjid Raya Baiturrahman. Usai menyampaikan orasinya, massa KMAB meninggalkan tempat dengan ikut serta mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Sebelumnya, tim KPK, pada Rabu (4/7/2018) malam mengamankan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di rumah rumah dinasnya terkait dugaan suap proyek yang dibiayai dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Kemudian, Irwandi Yusuf dibawa ke Mapolda Aceh. Barulah pada Kamis (5/7/2018) pagi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dibawa ke Kantor KPK Jakarta. Dan pada malamnya, KPK menetapkan Irwandi Yusuf bersama tiga nama lainnya sebagai tersangka suap. [Red]
Sumber : https://aceh.antaranews.com/berita/46280/massa-kmab-tuntut-kpk-bebaskan-irwandi-yusuf
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.