-->

Di Aceh Singkil, Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa di Minta Cermati Daftar Pemilih Sementara

REDAKSI

PPWI,ACEH SINGKIL - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Singkil meminta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa mencermati daftar pemilih sementara (DPS) agar tidak terjadi persengketaan pada pelaksanaan pemilihan umum DPR, DPRD, DPD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. 

"Kami harapkan Panwaslu di tingkat kecamatan dan Desa se Kabupaten Aceh Singkil cermat meneliti DPS karena menyangkut hak memilih dan nasib orang banyak. Pastikan DPS terpajang semua," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil, Azwar Ramnur, di Aceh Singkil, Sabtu (23/6/2018).

Ditegaskannya, Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa harus meneliti secara cermat DPS yang baru di umumkan oleh KPU melalui PPS se Aceh Singkil, karena dalam DPS masih terdapat temuan sehingga perlu diperbaiki kembali sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap.

"Setiap laporan masyarakat juga harus segera ditindaklanjuti, jangan sampai ada pemilih ganda. Demikian pula jangan sampai orang yang sudah meninggal ada di DPS, sementara sedangkan yang masih hidup tidak terdaftar, ini jangan terjadi," ujarnya.

Selain menuntut ketelitian dalam pemeriksaan DPS, Azwar juga mengharapkan Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan/Desa dapat bersinergi dengan PPK maupun PPS setempat terkait pelaksanaan tahapan agar pelaksanaan Pemilu 2019 dapat berjalan sukses.

"PPK dan PPS itu mitra kita, di Kecamatan dan di Desa. Sama sama penyelenggara. Jalin komunikasi yang baik. Target kita jelas, agar pengawasan tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan,". Tegasnya. [Jml/Red]
Komentar Anda

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.

Berita Terkini