-->

Pemkab Aceh Singkil Gelar Rapat Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Tanah

REDAKSI author photo


PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIL - Dandim 0109/Singkil Letkol Inf Syarifuddin,S.Ag menghadiri rapat evaluasi penyelesaian konflik sengketa pertanahan bertempat di Opproom Kantor Bupati Aceh Singkil, Rabu, 25 April 2018. Rapat ini dipimpin langaung oleh Bupati Aceh Singkil Dulmusrid.

Turut hadir diantaranya, Waka Polres Kompol Mughi Prasetyo H SIK, Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi, Kajari Aceh Singkil, diwakili oleh Kasi Intel,Ramli SH, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Sayed Tarmizi SH MH, Asisten I, Mohd Ichsan S.STP,MSi, Kadis pertanahan, Kadis Perkebunan Abdul Aris, Kepala SKPK Aceh Singkil, BPN Aceh Singkil, Camat Singkil Utara dan Camat Danau Paris.

Bupati Aceh Singki dalam sambutannya mengatakan jajaran pemerintah kabupaten harus menverifikasi permaslahan - permasalahan yang saat ini sering terjadi. "Kondisikan dimana titik - titik yang berpotensi terjadinya permasalahan," sebutnya. 

Bupati juga meminta kepada camat dan jajaran SKPK untuk memfasilitasi masyarakat. "Saya berharap agar permasalahan pertanahan yang ada di Aceh Singkil untuk segera diselesaikan dengan mengacu pada regulasi yang ada," kata Dulmusrid.

Dikesempatan itu, Asisten I Mohd Ichsan S.STP,MS menyebutkan Tim telah mengindentifikasi permasalahan yang saat ini terus berlanjut. Masyarakat lanjutnya, sering mempertanyakan kelanjutan penyelesaian masalah sengketa ini namun permasalahan yang kita hadapi saat ini adalah kita yang tidak memiliki kewenangan memutuskan.

"Tim sudah mengirimkan surat kepada kanwil untuk mengirim tenaga ahli untuk melakukan survey atas sengketa tanah PT. Delima Makmur.
Secara adminitrasi kita mengalami banyak sekali kekurangan yang masih ada," sebut Asisten I.

Sedangkan Kabag Pemerintahan Azwir, SH menyebutkan bahwa konflik pertanahan yang terjadi di PT. Delima Makmur yang silih berganti. "Laporan pengaduan akan tanah yang dimiliki masyarakat ternyata tidak kondusif," sebut Azwir.

Lanjutnya, banyak kelompok tani yang mengakui kepemilikan tanah perusahaan mengklim milik mereka, diharapkan penyelesaikan komplik pertanahan kanwil provinsi dan memisahkan permaslahan pertanahan yang 600 hektar dan jangan mengabungkan dengan 2581 hektar.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Sayed Tarmizi SH MH, menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang memiliki surat tanah dengan akta dan perusahaan memiliki HGU. Lanjutnya, permasalahan yang penting dilapangan saat ini adalah pemerintah dan tim dilapangan tidak memiliki standar untuk mengukur tanah yang disengketakan. 

"Setelah rapat dengan pak asisten dan pak sekda sebenarnya udah ada titik terangnya kalau udah titik kordinatnya. Kita mintak data dari perusahaan dan masyarakat. Kalau mau menyelesaikan komplik tanah harus menampilkan data yang lengkap," ujarnya.

Berikut hasil rapat penyelesaian komplik sengketa pertanahan yaitu, Pembentukan tim identifikasi lahan, Verifikasi dokumen (alas hak) masyarakat/kelompok tani, Turun lapangan (Survei) lokasi sengketa/konflik, Penentuan keabsahan dokumen, Pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi, Musyawarah mufakat antara masyarakat/kelompok tani dengan PT.Delima Makmur kerja dengan alternatif penyelesaian Pola kemitraan, Ganti Rugi Tanah, Relokasi Lahan dan Penandatanganan Memorandum of Understanding. [Red]
Komentar Anda

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.

Berita Terkini