PPWI,ACEH SINGKIL - Aparat Kepolisian Resor Aceh Singkil mengamankan seorang nara pidana (Napi) asal Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin SIK, mengatakan Narapidana yang berhasil diamankan tersebut bernama Rudi Rahman (38) yang merupakan warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.
"Rahman diamankan pada Minggu 4 Maret 2018, sekira pukul 16.00 WIB, Ia kuah termasuk salah seorang Narapidana LP Tanjung Gusta yang sempat melarikan diri dan/atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sekitar satu tahun lalu," kata Kapolres.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap Rahman berawal dari informasi yang diterima Waka Polsek Singkil dari masyarakat yang melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan yang diketahui sedang menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta.
"Usai mendapati informasi, tim langsung turun kelosai guna melakukan penangkapan, saat ditangkap yang tersangka juga tidak ada melakukan perlawanan," sebutnya.
Menurut Kapolres, tersangka diketahui kabur selama satu tahun. Ia dihukum dengan kurungan 8 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh PN Medan tertanggal 20 Oktober 2015.
"Ia melanggar Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, saat ini yang bersangkutan masih diamankan di Mapolres Aceh Singkil," sebut AKBP Ian Rizkian, Senin (5/3/2018).
Ditambahkannya, Narapidana tersebut rencananya pada Senin 5 Maret 2018 (hari ini) akan diserahkan kembali ke pihak LP Tanjung Gusta. [**]
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.