-->

Polres Aceh Singkil Tangkap Pemuda Pembawa Ganja

REDAKSI

PPWINEWS.COM, ACEH SINGKIL -- Sat Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap seorang pemuda atas nama Radian (25) warga Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Ia ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas.

"Ada 21 bungkus paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas, dengan berat kasar 93,42 gram," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin,SIK melalui Kasat Narkoba, IPDA Mustafa SH, melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/2/2018) di Aceh Singkil.

Radian ditangkap pada Jumat (23/2/2018) di Jalan Desa Lae Langge, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, sekira pukul 21.00 WIB. 

Penangkapan Radian, berawal dari informasi masyarakat bila di wilayah Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulusalam sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Singkil yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba langsung menuju ke lokasi, mengingat TO (Target Operasi) sesuai ciri dimaksud maka dilakukan upaya penangkapan paksa," sebut IPDA Mustafa.

Dari hasil penggeledahan, para Personil Sat Narkoba omenemukan barang bukti berupa 21 bungkus ganja seberat 93,42 gram. Tersangka berikut Barang bukti tersebut diamankan ke Polres Aceh Singkil untuk ditangani dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. [**]

Berita Terkait

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p

Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.