PPWINEWS.COM, JAKARTA - Dugaan Kriminalisasi terhadap suara rakyat benar-benar brutal akhir-akhir ini. Sejumlah jurnalis dan wartawan masyarakat di berbagai daerah yang telah bekerja sesuai koridor Jurnalisme dibuat tidak berdaya pada saat berhadapan dengan oknum-oknum bejat di institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Hal itu dikemukan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI) sebagaimana presrelisnya kepada wartawan terkait proses persidangan dugaan kriminalisasi Jurnalis, Ismail Novendra, Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Media Jejak News. Rabu 18 April 2018.
Wilson menjelaskan, hari ini Rabu, 18 April 2018 sedang berlangsung akrobat kriminalisasi terhadap wartawan Ismail Novendra, Pemimpin Redaksi Koran Jejak News, di Pengadilan Negeri Padang. Kelihatan persengkongkolan jahat oknum aparat di Polda Sumatera Barat dengan oknum pengusaha yang diduga di-backingi oleh oknum Kapolda Sumatera Barat, yang diaminkan oleh Kejaksaan Negeri Padang, benar-benar sebuah bentuk penistaan terhadap pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI).
Wilson juga menilai, Dewan Pers yang oleh Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers ditugaskan untuk mengakomadir segala persoalan yang melibatkan insan jurnalisme. Sayangnya, tatkala Insan Jurnalisme sedang diterkam seperti yang terjadi saat ini dinilai tidak berdaya oleh kebijakannya sendiri.
Menurutnnya, ketentuan Dewan Pers tentang verifikasi media dan jurnalis, pada akhirnya juga dinilai harus berbenturan dengan kepentingan para oknum aparat, pengusaha, penguasa, dan pihak lainnya yang masih sangat alergi dengan keterbukaan, kejujuran, dan kehidupan yang mulia tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Rekomendasi Dewan Pers dengan nomor suratnya 555/DP/K/X/2017 atas kasus pemberitaan pers di Media Jejak News pimpinan Novendra hanya dijadikan lap pantat para oknum polisi di Polda Sumbar," tegas Wilson.
Meka berdasarkan hal tersebut di atas, DPN PPWI menyatakan Sikap berupa, Pertama, mengecam keras kriminalisasi terhadap jurnalis dan wartawan masyarakat yang sedang marak terjadi di seantero nusantara, khususnya terhadap Ismail Novendra di Padang, Sumatera Barat terkait kasus pemberitaan dugaan KKN di koran Jejak News yang dikelolanya.
Kedua, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengambil tindakan dan kebijakan darurat, termasuk antara lain membubarkan Dewan Pers untuk kemudian membentuk dan/atau membenahi lembaga pengampu jurnalisme, publikasi, dan media massa nasional, dalam rangka menyelamatkan Konstitusi, khususnya pasal 28E ayat (3) dan pasal 28F UUD NRI, sebelum pelanggaran atas Konstitusi negara ini semakin masif, terstruktur, dan sistemik oleh para oknum komprador tamak di institusi kepolisian, kejaksaan, dewan pers, pengusaha nakal, dan pihak berkepentingan lainnya.
Ketiga, mendesak Pengadilan Negeri Padang untuk membebaskan Ismail Novendra, Pimpinan Redaksi dan Penanggung Jawab koran Jejak News. Demikian juga, semua terduga, tersangka, dan terdakwa kasus kiriminalisasi pers yang sedang proses di seluruh tanah air harus dibebaskan. Keputusan membebaskan Ismail Novendra adalah langkah awal yang paling benar dalam rangka menegakkan Konstitusi, khususnya pasal 28 UUD NRI.
Keempat, mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap pengusaha dan kroninya yang menjadi objek pemberitaan di Jejak News yang menjadi awal kasus ini. Patut diduga terdapat unsur KKN dalam proses mendapatkan dan melaksanakan proyek di beberapa instansi pemerintah di wilayah Sumatera Barat yang diberitakan di koran Jejak News tersebut.
Kelima, mendesak Mabes Polri, melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam Polri) untuk memeriksa dan menindak tegas para oknum polisi yang melakukan kriminalisasi terhadap wartawan Ismail Novendra, termasuk oknum Kapolda Sumbar Irjenpol Fakhrizal. [Rel]
Terima kasih telah berkunjung ke PPWInews.com. Silahkan berkomentar dengan sopan. Terimakasih.